WahanaNews-Bengkulu | Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Empat Polres Bengkulu Tengah menyita sekitar 17 dos atau 216 botol minuman keras dan menangkap pelaku penjual miras yaitu LA warga Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kapolsek Talang Empat Polres Bengkulu Tengah AKP Budimansyah saat di konfirmasi, Rabu, mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya kendaraan yang membawa minuman keras dalam jumlah banyak.
Baca Juga:
Polsek Kubu Gelar Cooling System di Rantau Panjang Kiri
"Kami mendapatkan informasi adanya kendaraan yang membawa barang pokok manisan warung dan minuman beralkohol dalam jumlah banyak," kata Budimansyah.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap mobil pick up yang di duga membawa miras dalam jumlah banyak dan akan di jual di wilayah kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah.
Untuk minuman keras yang disita yaitu jenis newport biru sebanyak tiga dus atau 36 botol, miras merek newport merah sebanyak satu dus atau 12 botol.
Baca Juga:
Anggota Polsek Girimulyo Ipda BS Dipastikan Polisi Tewas Bunuh Diri
Kemudian merek anggur merah dengan ukuran 620 mililiter sebanyak lima dus atau 60 botol, merek anggur merah ukuran 275 mililiter sebanyak satu dus atau 24 botol.
Minuman keras merek anggur merah gold ukuran 620 mililiter sebanyak empat dus atau 48 botol, merek malaga sebanyak dua dus atau 24 botol dan merek bir bintang sebanyak satu dus atau 12 botol.
"Saat ini pelaku dan barang bukti masih berada di Polsek Talang Empat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.