BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Argamakmur – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang telah dilantik tetap menerima gaji dengan besaran yang disesuaikan dengan penghasilan mereka saat masih berstatus honorer.
Bagi PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya menerima gaji di bawah Rp300 ribu per bulan, pemerintah menetapkan penghasilan minimal sebesar Rp300 ribu per bulan. Sementara itu, bagi yang sebelumnya menerima gaji di atas Rp300 ribu, maka besaran gaji akan disamakan dengan penghasilan sebelumnya.
Baca Juga:
AHY Sambangi Bengkulu, Pastikan Generasi Muda Dapat Pendidikan Layak dan Bermutu
Selain gaji bulanan, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR), serta mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Seluruh pembiayaan tersebut telah dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui APBD dengan total anggaran mencapai Rp36 miliar untuk kebutuhan selama satu tahun.
Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Muhsinin, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, kontrak kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun. Selanjutnya, kontrak tersebut dapat dievaluasi dan diperpanjang sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Kejati Bengkulu Geledah Rumah 9 Koruptor Batubara Rp500 Miliar: Barang dan Sertifikat Berharga Disita.
“Kontrak PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat dievaluasi sesuai kebutuhan instansi dan regulasi yang ada,” jelas Muhsinin pada Jumat (2/12/2026).
Ia juga menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu dapat diunduh secara mandiri oleh masing-masing pegawai melalui akun My ASN.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kesejahteraan serta meningkatkan motivasi kerja PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.