Bengkulu.WahanaNews.co, Provinsi Bengkulu - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu membuat program perlindungan hak anak bagi Aparatur Sipil Negara yang memutuskan untuk bercerai.
"Kami juga mengeluarkan semacam program bentuk perlindungan perempuan dan anak pasca-perceraian, khusus ASN, sehingga gaji mereka (ASN yang bercerai), berapa hak (yang harus diberikan) untuk anaknya," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga:
Pemerintah Provinsi Bengkulu Fasilitasi Perizinan Nelayan untuk Maksimalkan Hasil Laut
Tujuan dari program tersebut, menurut dia, agar anak-anak tetap mendapatkan jaminan kehidupan mereka, tidak terdampak oleh karena keputusan orang tua mereka yang memutuskan untuk bercerai.
"Agar anak-anak mendapatkan persenan haknya dari gaji orang tuanya sebagai ASN," kata Rohidin Mersyah.
Dengan program tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat menjaga dan melindungi generasi muda Provinsi Bengkulu agar tetap mendapatkan hak-hak mereka, terpenuhi kebutuhan hidup dan pendidikan mereka hingga dinyatakan mandiri.
Baca Juga:
Provinsi Bengkulu Siapkan Rp5 Miliar untuk Rekonstruksi SMKN 3 yang Terbakar
Gubernur Rohidin Mersyah melakukan penandatanganan pakta integritas dan penguatan layanan pemenuhan hak anak di Provinsi Bengkulu bersama Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan, dan Anak (PPPA) Pribudi Arta Nur Sitepu pada Rabu 13 Maret 2024.
"Jadi kami kedatangan dari Kementerian PPPA sejauh mana kesiapan kabupaten dan kota dalam pemenuhan hak-hak anak (perceraian), tentu ini membutuhkan kerja sama (semua pihak) bersama-sama melakukan kesiapan dalam pemenuhan hak-hak anak," kata Gubernur Rohidin.
Sebelumnya Pemprov Bengkulu juga telah menargetkan prevalensi stunting bisa mencapai satu digit atau setidaknya di bawah 14 persen sesuai dengan target pemerintah pusat.