Bengkulu.WahanaNews.co, Mukomuko - Sebanyak 58 orang guru dan non kependidikan status tenaga honorer atau pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggundurkan diri sebagai tenaga honorer daerah setempat karena salah satunya menjadi calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.
"Alasan lain honorer daerah ini menggundurkan diri karena lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PDPk), menjadi perangkat desa, dan pindah dari daerah ini," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Epi Mardiani di Mukomuko, Jumat (17/11/23).
Baca Juga:
Tiga Mahasiswa Untan Hadirkan Tong Sampah Pintar 'Sampah Ceria' untuk PAUD
Ia mengatakan hal itu setelah melakukan rekapitulasi data tenaga guru dan non kependidikan honorer atau PDPK di daerah ini yang diterbitkan SK-nya antara bulan Juli hingga Desember 2023.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko menerbitkan 938 Surat Keputusan (SK) guru dan non kependidikan honorer atau PDPK untuk bulan Juli hingga Desember 2023.
Jumlah SK guru dan non kependidikan honorer atau PDPK yang diterbitkan oleh pemerintah daerah pada bulan Juli hingga Desember 2023 berkurang dibandingkan SK bulan Januari hingga Juni 2023 sebanyak 996 honorer.
Baca Juga:
Pj Bupati Kubu Raya: Mengentaskan Stunting dengan Melibatkan Guru PAUD
Ia mengatakan, pemerintah daerah telah menerbitkan sebanyak 938 Surat Keputusan (SK) guru dan non kependidikan honorer atau PDPK untuk bulan Juli hingga Desember 2023, selanjutnya pembagian SK tersebut.
"SK honorer daerah ini sudah diterbitkan, tinggal lagi SK ini dibagikan. Pembagiannya Minggu depan," ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah menerbitkan sebanyak 938 SK guru dan non kependidikan honorer atau PDPK tingkat PAUD, SD, dan SMP yang terdiri dari 490 SK honorer SD dan 212 SK honorer SMP, serta 237 SK honorer PAUD.
Terkait dengan teknis pembagian ratusan SK guru dan non kependidikan honorer atau PDPK, ia mengatakan, instansinya sedang menyusun pembagiannya per wilayah.
Ia mengatakan, pembagian ratusan SK tersebut tetap kolektif, hanya saja per wilayah supaya mereka yang tinggal di wilayah paling jauh tidak susah datang ke ibukota kabupaten.
[Redaktur: Amanda Zubehor]