Bengkulu.WahanaNews.co | Seorang santriwati (12) tahun salah satu pondok pesantren di kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu menjadi korban pelampiasan hawa nafsu seorang kuli bangunan berinisial AD (21) di Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Disampaikan Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Tampubolon melalui Kasatreskrim Iptu Fajri Chaniago pengungkapan kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini berdasarkan LP/B/111/IV/SPKT/2022/POLRES BENGKULU SELATAN/ POLDA BENGKULU tanggal 03 April 2022.
Peristiwa ini bermula ketika terduga pelaku pada Sabtu (2/4/2022) sekira pukul 13.00 WIB menjemput korban dengan menggunakan sepeda kemudian terduga pelaku mengajak korban ke tempat wisata Batu Balai di Desa Sukarami Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan.
Puas menikmati wisata kemudian korban dibawa ke rumah terduga pelaku dan di sanalah korban diajak untuk berhubungan badan.
"Terduga pelaku ini menjemput korban, diajak ke objek wisata dan kemudian dibawa ke rumah. Di rumah terduga pelaku ini membujuk korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri,” ujar Iptu Fajri, Rabu (6/4/2022).
Ia juga menambahkan, untuk sementara dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini di lakukan terduga pelaku baru satu kali, namun pihak Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk memastikan berapa kali perbuatan ini dilakukan terduga pelaku.
"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, korban serta saksi-saksi,” pungkasnya.[gab]