Bengkulu.WahanaNews.co, Mukomuko - Satreslantas Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mencatat 95 pelanggar lalu lintas yang terekam oleh kamera tilang elektronik (ETLE) selama Operasi Patuh Nala 2024, yang berlangsung dari 15 hingga 23 Juli 2024.
"Selanjutnya surat tilang dikirim ke alamat pelanggar lalu lintas masing-masing," kata Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Lantas AKP Rully Zuldh Fermana di Mukomuko, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga:
Kontingen Mukomuko Raih Penghargaan Terbaik di Festival Tunas Bahasa Ibu Bengkulu
Selain melakukan tilang elektronik, Satreslantas Mukomuko juga menerbitkan 90 surat tilang manual untuk pelanggaran yang tidak terekam ETLE. Selama operasi ini, pihak kepolisian memberikan 212 teguran kepada pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas.
Selama Operasi Patuh Nala, terjadi tiga kali kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dengan satu korban meninggal dunia, dua luka berat, dan tiga luka ringan. Operasi Patuh Nala 2024 akan berlangsung hingga 28 Juli 2024.
Polres Mukomuko memfokuskan penindakan hukum terhadap 11 jenis pelanggaran lalu lintas, termasuk menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, dan tidak menggunakan safety belt.
Baca Juga:
KPU Mukomuko Usulkan 2.495 Surat Suara Tambahan untuk Pilkada 2024
Pelanggaran lainnya adalah berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, over dimension dan overload, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, lampu sirine, dan plat nomor khusus.
Tujuan utama dari Operasi Patuh Nala 2024 adalah mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas, serta membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada pengguna jalan.
Kasat Lantas juga mengingatkan anggotanya untuk mengutamakan tindakan yang bersifat imbauan, edukatif, dan persuasif secara humanis.
[Redaktur: Amanda Zubehor]