Bengkulu.WahanaNews.co | Seorang perempuan muda EC (22) warga Rejang Lebong, Bengkulu tewas setelah mengonsumsi enam pil aborsi. Pil tersebut pemberian pacar AN (27), karyawan BUMN yang sudah berkeluarga.
Satreskrim Polres Kepahiang menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana dengan sengaja melakukan aborsi. Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman mengatakan pihaknya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka pertama adalah sang pacar AN (27) warga Bengkulu Utara, pegawai BUMN.
Baca Juga:
Prabowo Instruksikan Struktur Komisaris BUMN Perbankan Lebih Ringkas dan Profesional
Lalu RO (27) warga Kepahiang, mahasiswa, dan DE (36) warga Kepahiang, ASN yang bekerja di RSUD Kepahiang.
“Tersangka AN merupakan pasangan kekasih. Dalam menjalin hubungan tersebut keduanya sudah melakukan hubungan suami istri, hingga korban hamil,” ungkap AKBP Suparman, Sabtu (9/4/2022).
Suparman menjelaskan saat korban hamil, tersangka mencoba untuk menggugurkan kandungan korban.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
“Tersangka menghubungi rekannya berinisial RO. Lalu RO menemui rekannya lagi berinisial DE yang merupakan ASN di RSUD Kabupaten Kepahiang. Untuk membeli obat penggugur kandungan di apotek Kabupaten Kepahiang,” kata Suparman.
Suparman mengatakan, setelah membeli obat tersebut tersangka DE memberikannya ke RO. Lalu RO menyerahkannya ke tersangka AN. Korban lalu mengonsumsi obat tersebut.
“Usai mengonsumsi obat tersebut korban mengalami muntah-muntah dan menjalani perawatan selama tiga hari di RSUD Kepahiang. Namun korban meninggal dunia,” kata Suparman.