Enam Tablet Sekaligus
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah, mengatakan korban mengonsumsi enam tablet.
Baca Juga:
Mudik Gratis Bersama BUMN, PLN Berangkatkan 11.300 Pemudik ke Berbagai Daerah
“Dua tablet diletakkan di bawah lidah, dua tablet lagi dimasukkan ke dalam organ intim korban, dua tablet lagi diminum oleh korban dalam waktu bersamaan,” ujar Iptu Doni Juniansyah.
Doni juga menjelaskan pihaknya menjerat para tersangka dengan UU Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Tersangka kita jerat, Pasal 194 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,” beber Iptu Doni Juniansyah.
Baca Juga:
Prabowo Instruksikan Struktur Komisaris BUMN Perbankan Lebih Ringkas dan Profesional
Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka, satu handphone milik korban, satu handphone milik tersangka AN, satu handphone tersangka RO, satu buah handphone tersangka DE.
Di lain pihak, tersangka pertama AN (27) yang juga pacar korban, RO (27) membantah memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya yang berusia 11 minggu. AN mengaku jika menggugurkan kandungan tersebut adalah atas kesepakatan dirinya dan korban.
AN yang merupakan pegawai salah satu BUMN ini mengaku menyesal atas perbuatannya.[gab]