Penasihat hukum Parizan, Ana Tasia Pase, menyatakan pihaknya belum memberikan tanggapan atas tuntutan tersebut. Ia memastikan pembelaan akan disampaikan secara lengkap dalam agenda pleidoi mendatang.
"Kalau kami belum bisa berkomentar banyak, nanti di pembelaan kami akan uraian secara lengkap terkait dengan pembelaan kami, atas tanggapan tuntutan yang dibacakan jaksa," kata dia.
Baca Juga:
Nusron Wahid: Bukan Lippo, Jusuf Kalla Pemilik Sah Lahan yang Bersengketa di Makassar
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik dan dugaan penyalahgunaan aset daerah yang berdampak besar terhadap keuangan negara.
[Redaktur: Amanda Zubehor]