BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Jakarta - SNBP Tahun 2026 merupakan salah satu jalur penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Jalur ini dirancang untuk menjaring calon mahasiswa berprestasi melalui penelusuran capaian akademik dan nonakademik secara objektif dan transparan.
Tujuan SNBP 2026
Baca Juga:
SNBP 2026: Tata Cara Pendaftaran Siswa Eligible hingga Cetak Kartu Peserta
•Memberikan kesempatan kepada siswa SMA/SMK/MA, baik di dalam maupun luar negeri (Sekolah Republik Indonesia/SRI), yang memiliki prestasi unggul untuk melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
PTN yang dimaksud meliputi PTN Akademik dan/atau PTN Vokasi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
•Memberikan peluang kepada PTN untuk menjaring calon mahasiswa berprestasi akademik tinggi, dengan ketentuan kuota minimum sebesar 20 persen dari total daya tampung, dengan biaya seleksi yang ditanggung oleh pemerintah.
Ketentuan Umum SNBP 2026
Baca Juga:
SNBP 2026: Tata Cara Pendaftaran Siswa Eligible hingga Cetak Kartu Peserta
•SNBP dilakukan berdasarkan penelusuran prestasi akademik, dengan menggunakan nilai rapor serta prestasi akademik dan nonakademik siswa sesuai ketentuan masing-masing PTN.
•Prestasi yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik yang dimiliki siswa.
Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP wajib:
Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
•Mengisikan data rapor siswa yang dinyatakan eligible secara lengkap dan benar ke dalam Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS)