Penyidik Kejari Rejang Lebong yang menangani kasus korupsi pembangunan Gedung Laboratorium RSUD Rejang Lebong Tahun Anggaran 2020 ini telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu HR, ID, SR, dan F saat ini masih ditahan di Lapas Kelas II-A Curup.
[Redaktur: Amanda Zubehor]