BENGKULU. WAHANANEWS.CO, Jakarta – Dalam struktur kejaksaan, jabatan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) memiliki posisi strategis. Inilah yang membuat peran Tri Taruna Fariadi menjadi sentral dalam perkara OTT KPK di HSU.
Kewenangan yang Rentan Disalahgunakan
Baca Juga:
Kabur saat OTT KPK, Ini Modus Tri Taruna Fariadi Kumpulkan Uang hasil Pemerasan
Kasi Datun memiliki kewenangan:
-Pendampingan hukum pemerintah daerah
-Legal opinion atas kebijakan dan proyek
-Penyelesaian sengketa perdata dan TUN
Kewenangan ini membuat Kasi Datun sering berinteraksi langsung dengan kepala dinas dan pejabat pengelola anggaran.
Dugaan Pola Tekanan Halus
Baca Juga:
Berhasil Kabur dari OTT KPK, Ini Peran Tri Taruna Fariadi dalam Kasus Pemerasan OPD di HSU
KPK menduga, tekanan tidak dilakukan secara kasar, melainkan lewat:
Isyarat akan adanya masalah hukum
Ancaman pemeriksaan lanjutan
Tawaran “pengamanan” agar proyek tidak dipersoalkan
Dalam skema ini, Kasi Datun berperan sebagai penghubung teknis hukum, sementara keputusan strategis tetap berada di level pimpinan.
Tri Taruna Fariadi Berhasil Kabur