Besarnya aliran dana yang diduga diterima Tri Taruna - mencapai Rp1,07 miliar - menjadi salah satu alasan kuat mengapa ia diduga memilih melarikan diri saat OTT dilakukan.
Ancaman Hukum Tambahan bagi Tersangka yang Kabur dan Melawan Petugas KPK
Baca Juga:
Berhasil Kabur dari OTT KPK, Ini Peran Tri Taruna Fariadi dalam Kasus Pemerasan OPD di HSU
Tindakan melarikan diri dan menabrak petugas saat OTT berpotensi menambah beban pidana bagi Tri Taruna Fariadi.
Selain dijerat pasal pemerasan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tersangka juga berpotensi dikenakan pasal lain.
Secara hukum, tindakan tersebut dapat dijerat:
-Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor (pemerasan oleh pejabat)
-Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (turut serta)
-Pasal 64 KUHP (perbuatan berlanjut
Baca Juga:
Tri Taruna Fariadi, Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kabur: KPK akan Terbitkan DPO
Deputi Pendidikan dan Eksekusi KPK berharap Tri dapat menyerahkan diri secara sukarela kepada penyidik KPK. Opsi yang tersedia dari KPK, adalah Tri dinyatakan buron alias Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tentunya nanti akan kami terbitkan DPO apabila pencarian tidak membuahkan hasil,” tegas Asep.
[Redaktur: Ramadhan HS]