Uang titipan tersebut terdiri dari saksi MT yang mengembalikan uang Rp30 juta pada 15 Agustus, kemudian 10 Agustus menerima uang titipan sebesar Rp200 juta dari saksi berinisial M pada kasus dugaan korupsi pembangunan asrama haji pada 2020.
Selanjutnya, pada 3 Agustus 2023 ada saksi menitipkan uang Rp75 juta dan pada 13 Juli 2023 Kejati Bengkulu menerima uang titipan sebesar Rp450 juta dari kontraktor putus kontrak pada kasus dugaan korupsi pembangunan asrama haji pada 2020 yaitu PT Bahana Krida Nusantara.
Baca Juga:
Kapolda Kaltara Lakukan Silaturahmi Strategis dengan Kepala BPKP Provinsi Kaltara
Sementara itu, atas kasus korupsi revitalisasi pembangunan asrama haji pada 2020 menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp1,28 miliar.
"Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara yaitu Rp1,28 miliar dan kami ucapkan terimakasih kepada BPKB karena hasil audit keluar cepat," ujar dia.
[Redaktur: Amanda Zubehor]