Bengkulu.WahanaNews.co, Rejang Lebong - Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Kantor Samsat Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menargetkan penarikan pajak kendaraan sebanyak 35.239 unit di daerah tersebut sepanjang tahun 2024.
Kasi Penetapan dan Penerimaan UPTD-PPD Provinsi Bengkulu Kantor Samsat Rejang Lebong Sabirin Absah saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu (26/5/2024), mengatakan target penerimaan pajak UPTD-PPD di wilayah itu Tahun 2024 mencapai Rp20,6 miliar.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Rejang Lebong Beri Pelatihan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
"Untuk kendaraan baik roda dua maupun empat yang jatuh tempo sampai akhir 2024 nanti sebanyak 35.239 unit, dengan jumlah pajaknya mencapai Rp20,6 miliar," kata dia.
Dia menjelaskan, kendaraan yang sudah membayar kendaraan sampai saat ini mencapai 10.630 unit, terdiri dari roda dua sebanyak 7.992 unit dan roda empat sebanyak 2.638 unit.
"Dari 10.630 unit kendaraan ini jumlah pajak yang berhasil terhimpun sebesar Rp7.059.306.000," katanya.
Baca Juga:
OPD Kabupaten Rejang Lebong Antisipasi Bencana Banjir dan Tanah Longsor Musiman
Sementara itu untuk kendaraan pribadi yang akan jatuh tempo sampai akhir 2024 mendatang, kata dia, mencapai 35.239 unit dengan nilai pajak sebesar Rp9.429.137.500, terdiri dari kendaraan roda sebanyak 21.275 unit dengan nilai Rp4.352.857.500.
Kemudian kendaraan roda empat sebanyak 3.020 unit Rp5.076.280.000.Selain itu pihaknya juga mencatat kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong yang akan jatuh tempo pada tahun ini sebanyak 314 unit, terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 255 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 59 unit.
"Target penerimaan pajak kendaraan dinas ini sebesar Rp176.151.000," kata Sabirin.