Kejati menemukan adanya profil penerima bantuan yang tidak sesuai dengan peruntukan, termasuk tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penerimaan.
"Kasus ini melibatkan banyak pihak. Ada 29 kelompok tani yang ikut dalam program replanting ini, yang setiap kelompok tani memiliki anggota lebih-kurang 100 orang," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/2/2022).
Baca Juga:
Warga Desa Lubuk Sanai II Mukomuko, Temukan Mortir Aktif
Pandoe menjelaskan ada sekitar 2.000 petani yang menerima program replanting sawit tersebut. Untuk satu kelompok, nilai nominal bantuan yang didapat sebesar Rp 25-30 juta per hektare, sesuai dengan tahun pengajuan. Namun, dijelaskan Pandoe, dalam pemeriksaan ditemukan adanya kartu tanda penduduk sebagai penerima yang tidak sesuai profilnya.[gab]