Namun, saat diminta menunjukkan bukti hukum secara langsung, Samuel tidak mampu memperlihatkan dokumen kepemilikan yang kuat dan sah. Klaim pembelian rumah tersebut pun dipertanyakan, mengingat tidak adanya eksekusi pengadilan yang membenarkan pengosongan rumah.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa kasus Nenek Elina bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan berpotensi mengarah pada praktik mafia tanah.
Baca Juga:
Berdalih Punya Letter C, Samuel Nekat Gusur Rumah Nenek 80 Tahun di Surabaya
Dugaan Mafia Tanah dan Main Hakim Sendiri
Pemerintah Kota Surabaya menilai peristiwa ini mencerminkan persoalan serius terkait perlindungan hukum bagi warga rentan. Dugaan keterlibatan kelompok tertentu yang bertindak sewenang-wenang tanpa prosedur hukum dinilai sangat berbahaya bagi ketertiban umum.
Armuji menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pengusiran paksa tersebut, termasuk jika ada organisasi yang terbukti menyalahgunakan nama ormas untuk melakukan tindakan di luar hukum.
Baca Juga:
Nenek Elina (80) Terusir dari Rumahnya: Kronologi Lengkap, Respons Pejabat, dan Langkah Hukum yang Kini Bergulir
Warga sekitar juga mendesak agar organisasi atau kelompok yang terlibat diberikan sanksi tegas apabila terbukti melakukan intimidasi, perusakan, dan kekerasan terhadap lansia.
Langkah Penegakan Hukum
Saat ini, penyidik dari Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polda Jawa Timur tengah mendalami laporan resmi yang telah diajukan oleh pihak korban. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan pengeroyokan, perusakan, pencurian dokumen, serta dugaan eksekusi tanpa putusan pengadilan.