Selain dugaan pungli, warga juga menyoroti penyaluran bantuan sosial di desa tersebut yang dinilai belum tepat sasaran. Beberapa penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disebut masih diterima oleh warga yang dianggap tidak layak.
“Kami minta dinas terkait turun tangan dan membersihkan praktik-praktik seperti ini agar bansos benar-benar sampai kepada yang berhak,” tegasnya.
Baca Juga:
Keluhan Air PDAM di Musrenbang Porsea
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seluma, Elian Suandi, M.Si, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membolehkan pemotongan bantuan sosial dalam bentuk apa pun.
“Pemotongan bansos tidak dibenarkan dan melanggar aturan. Oknum yang melakukan pungutan harus segera mengembalikan uang tersebut, jika tidak ingin diproses secara hukum,” tegas Elian.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Padang Kuas, Sulaiman, belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapatkan respons. (JefBE)
Baca Juga:
Warga Keluhkan Tanah Berserakan di Jalinsum Pinangsori Tapteng,
#PungutanLiar #DesaPadangKuas #AparatDesaPadangKuasSeluma
[Redaktur: Ramadhan HS]