WahanaNews-Bengkulu | Salah seorang Warga kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu berinisial HK (32) tertipu puluhan juta rupiah akibat membooking wanita “panggilan” di aplikasi Mi Chat.
Baca Juga:
Warga Pondok Batu Desak Perbaikan Tanggul Jebol Sungai Selagan oleh BWS
Kasus ini bermula saat korban membuka aplikasi Mi Chat pada saat dirinya sedang berada di Kabupaten Lebong, lalu korban HK menghubungi nomor WhatsApp yang ada di profil aplikasi tersebut untuk melakukan Booking Online (BO) disalah satu hotel yang ada di Kota Bengkulu, setelah berkomunikasi, korban mentransfer uang sebesar Rp. 800 ribu ke rekening Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama RH.
Setelah itu terlapor meminta untuk korban mentransfer kembali dengan alasan boking kamar dan keamanan.
Baca Juga:
Pemkab Rejang Lebong Kirim Bantuan Alat Berat Atasi Longsor di Lebong
“Jadi korban ini terkena tipu daya dari pelaku dengan menggunakan aplikasi Mi Chat.” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombespol. Teddy Suhendyawan Syarif saat di wawancarai Awak media kemarin (Rabu, 02/11/22).
Dir Reskrimum menjelaskan, korban tak hanya satu kali melakukan transfer uang pada pelaku melainkan berulang kali, dengan berbagai alasan yang diajukan oleh pelaku, setidaknya sudah 13 kali korban melakukan pembayaran atau transfer uang pada pelaku melalui berbagai rekening yang berbeda dan dengan nominal yang berbeda-beda.
“Korban sudah mentransfer sebanyak 13 kali ke rekening BRI dan BNI dengan nomor rekening yang berbeda.” Sampai Dir Reskrimum Polda Bengkulu.
Sementara itu dari komunikasi yang terjalin antara pelaku dan korban, korban HK diminta untuk mendatangi sebuah hotel yang ada dikawasan Kota Bengkulu untuk melakukan hubungan sesuai dengan aplikasi Mi Chat tersebut.
Namun sesampainya di resepsionis hotel, korban menanyakan kamar yang di boking oleh terlapor ternyata dari keterangan pihak hotel, kamar tersebut telah di cancel. Tak terima menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 61 juta akhirnya korban melapor ke Polda Bengkulu.
” Setelah memenuhi permintaan terlapor, korban mendatangi salah satu hotel yang ada di Kota Bengkulu sesuai dengan perjanjian. Namun boking kamar tersebut tidak ada dan korban merasa dirugikan lalu melapor ke Polda Bengkulu.” pungkasnya Dir Reskrimum Polda Bengkulu.[ays]