WahanaNews-Bengkulu | Menanggapi laporan masyarakat terkait maraknya penjualan miras, Kepolisian Sektor Kota Manna, Kamis (03/11/2022) langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di Pantai Pasar Bawah, Kec.Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Baca Juga:
Warga Pondok Batu Desak Perbaikan Tanggul Jebol Sungai Selagan oleh BWS
Alhasil petugas berhasil mengamankan belasan botol minuman keras jenis Vodka di salah satu warung remang -remang milik MD (35) warga setempat. Kapolsek Kota Manna Iptu Sasi Raharto, SH mengatakan warga tersebut terbukti melanggar Tindak Pidana Ringan Menguasai, Menyimpan dan Memiliki Minuman Beralkohol (Minuman Keras) Tanpa Ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 (1) Perda No. 22 Tahun 2007 Tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Petugas telah mengamankan barang bukti dan warga tersebut nantinya kan menjalani sidang tipiring,” jelasnya.
Baca Juga:
Pemkab Rejang Lebong Kirim Bantuan Alat Berat Atasi Longsor di Lebong
Beberapa warung lainnya juga diberikan sosialisasi dan peringatan untuk tidak menjual miras secara ilegal. sementara itu berdasarkan pengaduan masyarakat sekitar dampak dari penjualan miras tersebut menyebabkan gangguan kamtibmas di wilayah setempat. Warga enggan melewati kawasan tersebut dengan alasan takut menjadi korban kriminal.[ays]