Apes bagi Albert, OTT Datang Sehari Kemudian
Fakta berubah drastis dalam hitungan jam. Pada hari yang sama, KPK melakukan OTT di HSU. Hasilnya, Kajari HSU Albertinus P. Napitupulu ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Kasi Intel Kejari HSU turut ditahan. Tragisnya Kasi Datun Tri Taruna Fariadi kabur, melawan, dan menabrak petugas. Tri menjadi kunci dalam kasus ini karena terkait aliran uang yang diungkap mencapai miliaran rupiah, berasal daribperan Tri turut merancang pemerasan terhadap sejumlah OPD strategis.
Baca Juga:
Terbitnya artikel pujian untuk pejabat - yang terbiasa kongkalingkong dengan mafia hukum dan LSM untuk menaikan citra dan menutupi aib - memunculkan pertanyaan, apakah ini sekadar kebetulan editorial? Ataukah bagian dari upaya pembentukan citra semata?.
Citra vs Fakta Hukum
Kasus ini menegaskan satu hal penting, Citra yang dibangun lewat media tidak selalu sejalan dengan fakta hukum. OTT KPK kembali menunjukkan bahwa Integritas aparat tidak bisa diukur dari narasi publik semata. Selain itu pujian tidak membatalkan proses pidana
Media memiliki tanggung jawab etik, terutama saat memberitakan aparat penegak hukum, jauhkan dari mental penjilat dan meng"hambakan diri" pada pejabat ala jaman feodal.
Pelajaran dari OTT KPK di HSU
OTT KPK di HSU menjadi pelajaran ganda bagi penegak hukum kekuasaan tanpa integritas akan runtuh cepat. Lalu bagi media, pujian tanpa jarak kritis berisiko menjadi alat legitimasi. Terkhusus bagi publik, ini menjadi preseden bahwa hukum bekerja berdasarkan bukti, bukan citra