"Iya itu saya lakukan pada Selasa 15 Februari 2022 di Tugu Polwan," jawab Mian singkat.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah melayangkan surat ke Polri dengan nomor AJ 405/1/2 PHB 2022 tertanggal 5 Januari 2022.
Baca Juga:
Tuntut Ini ke Kemenhub, 757 Dump Truk Batalkan Aksi Mogok Soal ODOL
Menhub meminta dukungan penindakan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan atas pelanggaran ukuran lebih (overdimension) dan pelanggaran muatan lebih (overloading) atau overtonase.
Dalam surat tersebut, terbangun kesepakatan antara Menhub, Kementerian PUPR, Polri, dan asosiasi industri mengenai kebijakan penanganan overdimension dan overloading (odol) pada kendaraan angkutan.[gab]