Bengkulu.WahanaNews.co, Kota Bengkulu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik, dan calon kepala daerah di kota tersebut untuk memasang alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri saat dihubungi di Bengkulu, Minggu (20/10/2024), menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada partai politik, KPU dan calon kepala daerah untuk mengikuti aturan pemasangan APK.
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Lakukan Pengawasan Pangan Segar dan Olahan di Pasar Tradisional dan Modern
"Seluruh APK agar dipasang sesuai dengan ketentuan dan tidak di tempat yang dilarang berdasarkan surat keputusan KPU, Surat Edaran Penjabat Wali Kota Bengkulu dan Surat Gubernur yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu," ujar dia.
Jika dalam waktu tiga hari ke depan setelah Bawaslu Kota Bengkulu mengirim surat imbauan untuk memasang APK sesuai dengan ketentuan. Jika tidak sesuai ketentuan maka pihaknya akan merekomendasikan untuk ditertibkan secara mandiri.
Ahmad mengatakan bahwa saat ini Bawaslu Kota Bengkulu tengah melakukan pendataan di seluruh kecamatan di wilayah tersebut terhadap APK pasangan calon kepala daerah yang melanggar aturan.
Baca Juga:
KLB PWI Sumbar Digelar di Kota Padang pada 22 Mei 2024
Sebab, berdasarkan aturan pemasangan APK terdapat sejumlah kawasan yang dilarang berdasarkan aturan peraturan daerah (perda) Kota Bengkulu nomor 8 tahun 2008 pasal 17 poin G serta surat Gubernur Bengkulu per tanggal 17 September 2024.
Kemudian, KPU juga telah menetapkan lokasi pemasangan APK tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan KPU Nomor 13 2024.
Untuk lokasi yang tidak diperbolehkan pemasangan APK yaitu Pantai Panjang, Tapak Paderi, Rumah Bung Karno area gedung atau lahan milik pemerintah daerah (pemda) atau pusat, tempat ibadah.