Selanjutnya, bahu jalan, ruang terbuka hijau, median jalan, bandara, pelabuhan, dan area sekitar gedung pendidikan, rumah sakit serta pemasangan alat peraga kampanye harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan.
Sebelumnya, Bawaslu melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran pemasangan APK calon Wali Kota Bengkulu yang dipasang oleh KPU di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Lakukan Pengawasan Pangan Segar dan Olahan di Pasar Tradisional dan Modern
Untuk APK yang diduga melanggar aturan tersebut yaitu di fasilitas umum seperti kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Simpang Kompi dan Sentot Ali Basyah, depan Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP), dan sepanjang kawasan Pantai Tapak Paderi Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
[Redaktur: Amanda Zubehor]