Bengkulu.WahanaNews.co, Kota Bengkulu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu telah mengingatkan pejabat negara, termasuk kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan lainnya, untuk tidak memanfaatkan fasilitas negara seperti kendaraan dinas saat mengikuti kampanye menjelang Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, pada Rabu (10/01/24) menjelaskan larangan ini di Kantor Bawaslu Kota Bengkulu.
Baca Juga:
Dukcapil Bengkulu Catat Ketersediaan 4.000 Blangko KTP-el untuk PPPK dan Pemilih Pemula
Ahmad menyebutkan bahwa pejabat daerah yang terlibat dalam tim kampanye harus menjauhi penggunaan fasilitas negara seperti kendaraan dinas selama pelaksanaan kampanye.
Larangan ini diberlakukan karena beberapa pejabat daerah turut serta dalam tim kampanye daerah calon presiden RI. Ahmad menambahkan bahwa jika ada pejabat negara yang terbukti menggunakan fasilitas negara saat kampanye, Bawaslu Kota Bengkulu akan menjalankan mekanisme penanganan pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Temuan tersebut juga akan disampaikan ke sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
Baca Juga:
Bawaslu Sebut Calon Wakil Wali Kota Bengkulu Diduga Melanggar Aturan Kampanye
Ahmad menjelaskan, tindakan tersebut diterapkan untuk menghindari pelanggaran pemilu yang masuk dalam kategori pidana pemilu. Sementara itu, Bawaslu Kota Bengkulu juga mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri di wilayah tersebut tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.
Hal ini disebabkan oleh adanya lebih dari lima orang peserta Pemilu 2024 yang merupakan istri atau keluarga dari pegawai ASN, anggota TNI, dan Polri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Bengkulu.
"Ada beberapa hal yang kita lihat baik di Kota Bengkulu atau Provinsi Bengkulu. Ada beberapa lebih dari lima orang," kata dia.