Sedangkan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Rejang Lebong Merliyanto Agumay mengingatkan kalangan ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong untuk dapat menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis.
"ASN ini harus bertindak netral, namun mereka mempunyai hak pilih. Berbeda dengan TNI/Polri, selain harus netral mereka juga tidak mempunyai hak pilih kecuali sudah pensiun," kata Marliyanto.
Baca Juga:
Akhirnya, Dilantik Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta 2024- 2029
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong mendekati Pilkada serentak 2024 di wilayah itu telah membentuk tiga kelompok kerja (Pokja) Pengawasan Pemilu 2024 yakni Pokja pengawasan isu-isu negatif mengandung SARA. Pokja pengawasan dan APK, serta Pokja netralitas ASN, TNI/Polri.
[Redaktur: Amanda Zubehor]