Wahananews-Bengkulu | Bidpropam Polda Bengkulu menggelar sosialisasi Peraturan Kepolisian Negera Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negera Republik Indonesia.
Baca Juga:
Bisa Buat Senjata Mirip AK47 Polisi Bongkar Home Industri Senpi Rakitan Ilegal di Kaur
Kegiatan dilaksanakan di Gedung Command Center, Rabu pagi (16/11/2022) dan dibuka secara resmi oleh Kabid Propam Polda Bengkulu Kombespol. Kuswahyudi Tresnadi,SH, S.Ik.
Hadir sebagai peserta sosialisasi diantaranya, Kasubbag renmin Satker Polda Bengkulu beserta bintara, para Kabag SDM dan Kasih Propam jajaran Polres.
Baca Juga:
Bejat! Ibu Pergoki Anaknya Dicabuli Ayah Tiri
Dalam sambutannya membuka kegiatan, Kabid Propam Polda Bengkulu menyampaikan dengan dilaksanakan sosialsisasi Perpol No. 7 Tahun 2022 diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Lebih rinci ia menerangkan bahwa etika profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas. Sesuai Kode Etik Profesi Polri memiliki empat ruang lingkup yaitu Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian.