BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Rejang Lebong - Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri menegaskan bahwa pendistribusian gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram di 15 kecamatan di wilayah tersebut harus tepat sasaran.
"Sudah ada Surat Edaran Bupati Rejang Lebong yang intinya selama bulan puasa Ramadhan dan mendekati Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pendistribusian elpiji tabung 3 kg harus tepat sasaran, yakni hanya kepada konsumen rumah tangga dan usaha mikro," katanya dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Minggu (9/3/2025).
Baca Juga:
Bulog Sultra Salurkan 3 Ribu Ton Beras untuk Stabilkan Harga Saat Ramadhan
Dia sudah menerbitkan surat edaran tentang pendistribusian elpiji tabung 3 kg dengan nomor : 542/137/Perindag/2025 pada 28 Februari 2025 yang ditujukan kepada para agen/distributor elpiji tabung 3 kg.
Surat edaran tentang pendistribusian gas bersubsidi tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Bengkulu nomor: K.212.81 tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji Tabung 3 kg di Provinsi Bengkulu.
"SE ini diterbitkan untuk memberikan jaminan agar pendistribusiannya tepat sasaran, tepat harga, tepat guna, tepat jumlah dan ketersediaan lebih terjamin," terangnya.
Baca Juga:
Kurangi Takaran hingga Dijual di Atas HET, Mentan Minta Tiga Perusahaan Minyakita Disegel
Dia berharap dengan adanya SE Bupati Rejang Lebong ini bisa memberikan jaminan ketersediaan stok dan pendistribusiannya tepat sasaran sehingga bisa mengatasi kesulitan masyarakat dalam mendapatkan gas bersubsidi 3 kg selama bulan puasa Ramadhan dan mendekati Idul Fitri mendatang.
Adapun isi dari SE Bupati Rejang Lebong ini antara lain meminta agen/distributor elpiji tabung 3 kg bersubsidi agar mengupayakan ketersediaan elpiji 3 kg bersubsidi sesuai dengan kuota yang ditetapkan, serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemberian sanksi terhadap pangkalan/sub distributor dalam hal pendistribusiannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian meminta pangkalan/sub distributor elpiji 3 kg bersubsidi agar mendistribusikan elpiji 3 kg bersubsidi hanya kepada konsumen rumah tangga, usaha mikro, dan harga jual sesuai dengan HET sebesar Rp20.000 yang telah ditetapkan, serta tidak menjual kepada warung, toko, pengecer atau sejenisnya dalam jumlah besar.