BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Padang – Pasca mencuatnya dugaan perbuatan asusila yang melibatkan seorang guru SMAN 11 Padang, publik kini menyoroti langkah dan sanksi yang akan dijatuhkan oleh Dinas Pendidikan. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi terkait bentuk hukuman administratif maupun disipliner terhadap guru yang bersangkutan.
Guru tersebut diketahui bernama Syahrial (panggilan: Pak Lubis) berstatus PNS dan mengajar mata pelajaran Sosiologi di SMAN 11 Kota Padang. Dugaan perbuatan asusila terjadi di toilet Masjid Syarif Cindakir, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, dan diamankan oleh pengurus masjid serta warga sebelum diserahkan kepada aparat.
Baca Juga:
Oknum Guru SMAN 11 Padang yang Viral: Sejak Hari Ini Syahrial Dinonaktifkan!
Sejumlah pihak menilai, kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga etik dan marwah dunia pendidikan, mengingat pelaku merupakan aparatur sipil negara yang seharusnya menjadi teladan. Tokoh masyarakat Padang, H Zaini bahkan meminta pemerintah memberikan sangsi pemecatan sesuai hukum dan etika yang berlaku, terlebih di masyarakat Minangkabau yang menjunjung tinggi agama dan adat istiadat.
Khusus di lembaga pemerintahan, sesuai ketentuan, apabila dugaan tersebut terbukti, sanksi terhadap guru PNS dapat mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat berupa pemberhentian.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan ataupun rekomendasi resmi yang diumumkan oleh pihak Dinas Pendidikan.
Baca Juga:
Guru SMA 11 Bungkus Padang Viral: Beredar Luas Rilis Lengkapnya
#Padang #BungusTelukKabung #GuruSMA11Padang #GuruSMAKartika
#BeritaPadang #SumbarHariIni #InfoPadang
#PadangTerkini #WargaPadang #WahanaNews #SyahrialPakLubis #GuruSMA11PadangSyahrial #SyahrialGuruSMA11KotaPadang #SyahriahGuruSMA11Bungus #SyahrialdanLeonPasanganLaknat
[Redaktur: Ramadhan HS]