Bengkulu.WahanaNews.co, Mukomuko - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, siap mengakomodasi permintaan bantuan pengobatan untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang diajukan oleh keluarga dan Kepala Desa Arah Tiga, karena keberadaan ODGJ tersebut dinilai meresahkan warga setempat.
"Kami siap mengakomodasi masalah permintaan Kepala Desa Arah Tiga untuk pengobatan ODGJ yang meresahkan," kata Kabid Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Mukomuko Zoni Fourwanda saat dihubungi dari Mukomuko, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga:
Buntut Tendang ODGJ, Polisi di Labuhanbatu Dipatsus
Ia mengatakan hal itu setelah mengecek kondisi ODGJ yang ditahan di polsek karena meresahkan warga Desa Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang.
Pihak kepolisian di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang menahan ODGJ usai ODGJ ini melempar kepala adat di wilayah setempat hingga kepalanya benjol, kemudian aksi itu dibalas oleh warga hingga kepala ODGJ itu juga mengalami benjol.
Ia mengatakan, kedatangan instansinya selain permintaan dari desa agar ODGJ dirawat di rumah sakit jiwa, dan kehadiran dinas ini untuk mengeluarkan ODGJ untuk dirumahkan dulu.
Baca Juga:
Bripka Aldian Diperiksa Propam Usai Tendang ODGJ di Labuhanbatu
Ia menambahkan, kalau nanti semua sudah siap, ada rencana membawa ODGJ ke Kota Bengkulu untuk ditangani dan diobati di rumah sakit jiwa.
Sementara itu, ia mengatakan, di wilayah ini ada dua ODGJ dan keduanya ini kakak adik, yang satu berumur 40 tahun dan satu lainnya 36 tahun. Sementara yang ditahan di polsek itu adalah kakaknya.
Berdasarkan keterangan warga setempat, dua ODGJ ini sudah sering keluar masuk rumah sakit jiwa, dan penyakitnya kambuh diduga karena tidak rutin minum obat.