BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Padang – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Barat mengambil langkah tegas terhadap seorang oknum guru ASN di Kota Padang berinisial S (58) yang terlibat kasus dugaan perbuatan asusila di toilet sebuah masjid pada Senin (15/12/2025).
Kepala Disdik Sumbar Habibul Fuadi menyatakan, sejak Selasa (16/12/2025), yang bersangkutan sudah tidak lagi menjalankan tugas mengajar dan dicabut sementara dari aktivitas sebagai tenaga pendidik. Saat ini, proses pemeriksaan disiplin dan administrasi kepegawaian tengah berjalan.
Baca Juga:
Terungkap Asal-usul Oknum Guru dan Pemuda dalam Kasus Dugaan Perbuatan Asusila di Masjid Padang
“Yang bersangkutan sudah kami hentikan dari aktivitas mengajar. Proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi disiplin sedang berlangsung,” ujar Habibul Fuadi dalam keterangannya.
Oknum guru tersebut diamankan bersama seorang pemuda berinisial LVSZ (18) dalam peristiwa yang terjadi di kamar mandi masjid. Kasus ini menyita perhatian publik dan dinilai mencoreng nama baik dunia pendidikan di Sumatera Barat.
Habibul Fuadi menegaskan, perbuatan tersebut masuk kategori pelanggaran berat disiplin ASN karena bertentangan dengan norma agama, etika sosial, serta nilai-nilai profesi guru.
Baca Juga:
Oknum Guru SMA 11, Syahrial Akui Baru Dua Kali Mesum di Toilet Masjid, Versi Pengurus Berbeda
“Tindakan ini mencederai marwah pendidik, nama baik sekolah, dan kepercayaan orang tua. Kami pastikan tidak ada toleransi untuk pelanggaran seperti ini,” tegasnya.
Disdik Sumbar memastikan sanksi yang dijatuhkan akan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Status ASN yang bersangkutan masih dalam proses, termasuk kemungkinan pemberhentian atau pensiun dipercepat, menunggu hasil pemeriksaan akhir.
#ViralPadang
#SMAN11Padang
#GuruSMA11Padang
#OknumGuruSMA11Padang
#PadangTerkini #GuruSMA11Bungus
#BeritaPadang
#WahanaNewsSyahrial #WahanaNews
#KasusGuruPadang
#SumbarHariIni #SyahrialCintaLeon