Bengkulu.WahanaNews.co, Rejang Lebong - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melaporkan bahwa saat ini terdapat 82 titik lokasi penarikan retribusi parkir resmi di wilayahnya.
Kepala Dinas Perhubungan Rejang Lebong Rachman Yuzir saat dihubungi di Rejang Lebong, Kamis (11/4/2024), mengatakan penarikan retribusi baru dilaksanakan lagi sejak awal April 2024 setelah dihentikan awal 2024 akibat tidak adanya payung hukum berupa peraturan daerah (perda) penarikan retribusi dan pajak daerah.
Baca Juga:
DPRD Kotabaru Paripurnakan Usulan Tambahan Propemperda 2024 pada Masa Persidangan I
"Penarikan retribusi parkir ini mulai kita laksanakan lagi pada awal April 2024. Saat ini sudah ada 82 titik yang menjadi lokasi penarikan retribusi parkir di Kabupaten Rejang Lebong," kata dia.
Dia menjelaskan penarikan retribusi parkir tersebut dilakukan oleh juru parkir, yang mana surat perintah tugas atau SPT-nya sudah diberikan kepada 82 orang juru parkir yang tersebar dalam beberapa kecamatan di Rejang Lebong.
Penarikan retribusi parkir ini, kata dia, dilakukan oleh petugas parkir yang membawahi beberapa anak buah di titik-titik yang menjadi lokasi resmi penarikan retribusi parkir.
Baca Juga:
Faisal: Wali Kota Definitif Pasca Pilkada Bisa Inovatif Dongkrak Pendapatan Asli Daerah
Adapun lokasi resmi parkir di Kabupaten Rejang Lebong itu terdiri atas parkir tepi jalan sebanyak 73 titik, dan parkir khusus di tempat wisata terdapat sembilan titik.
Sedangkan, untuk besaran tarif parkir kendaraan di daerah itu, tambah dia, saat ini belum ada perubahan yakni untuk sepeda motor Rp1.000, kendaraan roda empat Rp2.000.
Sebelumnya, Pemkab Rejang Lebong terhitung sejak awal 2024 lalu menghentikan penarikan retribusi dan pajak daerah karena Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) tengah dilakukan revisi guna menyesuaikan dengan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.