Bengkulu.WahanaNews.co, Kota Bengkulu - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mencatat, alokasi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Provinsi Bengkulu dari pemerintah pusat sebesar Rp216,99 miliar.
"Untuk pagu alokasi dana BOK di seluruh wilayah di Bengkulu pada 2024 sebesar Rp216,99 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu, Bayu Andy Prasetya di Kota Bengkulu, Rabu (17/01/24).
Baca Juga:
KPU Bengkulu Usulkan Penambahan 3.137 Surat Suara Pemilihan Gubernur 2024
Ia menyebutkan, anggaran BOK yang disalurkan oleh pemerintah pusat dapat dimanfaatkan oleh setiap puskesmas yang ada di Provinsi Bengkulu sebagai pendukung operasional saat menjalani kegiatan.
Dengan dapat digunakan untuk operasional program prioritas upaya kesehatan masyarakat dan sebagainya.
Berikut alokasi dana BOK di sejumlah wilayah di Bengkulu seperti Provinsi Bengkulu sebanyak Rp4,47 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu Rp16,86 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp27,54 miliar.
Baca Juga:
Dukcapil Bengkulu Catat Ketersediaan 4.000 Blangko KTP-el untuk PPPK dan Pemilih Pemula
Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp26,81 miliar, Kota Bengkulu Rp21,64 miliar, Kabupaten Kaur Rp17,78 miliar, Kabupaten Seluma yaitu Rp27,76 miliar.
Kemudian Kabupaten Mukomuko yaitu Rp19 miliar, Kabupaten Lebong Rp15,33 miliar, Kabupaten Kepahiang Rp17,67 miliar, Kabupaten Bengkulu Tengah mencapai Rp22,08 miliar.
Bayu berharap agar anggaran dana BOK dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para tenaga kesehatan sesuai dengan peruntukan, meskipun pada tahun sebelumnya banyak ditemukan kasus tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur pada 2022.
Keempat tersangka tersebut yaitu Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kaur DA, Sekretaris Dinkes Kaur GU, Kepala Puskesmas Kaur Utara RI, dan Kepala Puskesmas Kaur Tengah yaitu PU.
[Redaktur: Amanda Zubehor]