"Kita harapkan perda yang baru ini tuntas dan kita akan buat perwal nya agar dapat kita sosialisasikan. Agar target kita Rp3,5 miliar tercapai, sebab asumsi kita saat menyusun target berdasarkan nilai yang tercantum dalam Perda baru," ujar dia.
Di dalam aturan Perda terbaru salah satunya berisikan ketika pihak swasta di luar DLH Kota Bengkulu membuang sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) Air Sebakul dikenakan biaya Rp5 ribu per mobil bak terbuka ukuran sedang, sedangkan untuk truk sampah sebesar Rp10 ribu.
Baca Juga:
Dinas Lingkungan Hidup Kalsel Berikan Penghargaan Perkantoran Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim
Pada PAD sampah dikelola dengan sesuai dengan Perda Nomor 02 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah di Kota Bengkulu yang mengatur tentang kewajiban retribusi yang harus dibayarkan oleh pihak-pihak yang mendapatkan layanan persampahan yang diberikan pihak DLH Kota Bengkulu.
[Redaktur: Amanda Zubehor]