Riduan menerangkan masih rendahnya realisasi PAD retribusi sampah disebabkan karena peraturan daerah (perda) terkait aturan retribusi sampah baru tuntas dan saat ini masih dalam proses peraturan wali kota (perwal).
"Kita harapkan perda yang baru ini tuntas dan kita akan buat perwalnya agar dapat kita sosialisasikan. Agar target kita Rp3,5 miliar tercapai, sebab asumsi kita saat menyusun target berdasarkan nilai yang tercantum dalam perda baru," sebutnya.
Baca Juga:
Upaya Tingkatkan PAD, DPRD Ambon Bentuk Tim Khusus Selama Tiga Bulan
[Redaktur: Amanda Zubehor]