Bengkulu.WahanaNews.co, Mukomuko - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menargetkan penyelesaian penanganan darurat terhadap tebing longsor di sepanjang Sungai Selagan, Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto, pada akhir bulan ini.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko Apriansyah di Mukomuko, Senin (28/10/2024), mengatakan, penanganan darurat longsor di Desa Pondok Panjang dilakukan oleh pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu.
Baca Juga:
Kontingen Mukomuko Raih Penghargaan Terbaik di Festival Tunas Bahasa Ibu Bengkulu
"Saat ini balai masih bekerja memindahkan arus Sungai Manjuto agar air sungai tidak menghantam tebing. Pekerjaannya sampai 30 Oktober 2024 sesuai dengan batas tanggap darurat longsor selama 14 hari," katanya.
BWSS VII Bengkulu melakukan penanganan longsor setelah terbit surat keputusan tanggap darurat longsor dari Pjs Bupati Mukomuko, M. Rizon. Dalam surat tersebut pemerintah daerah setempat menetapkan status tanggap darurat longsor selama 14 hari hingga 30 Oktober 2024.
Apriansyah menjelaskan, yang dilakukan oleh pihak balai yakni pemindahan arus Sungai Manjuto dari semula ada tikungan yang menghantam tebing menjadi lurus dengan cara melakukan penggalian menggunakan alat berat.
Baca Juga:
KPU Mukomuko Usulkan 2.495 Surat Suara Tambahan untuk Pilkada 2024
Menurut dia, pihak balai melakukan pemindahan arus sungai untuk meredam energi air Sungai Manjuto menghantam dinding tebing yang longsor.
Dalam melakukan pekerjaan, pihak BWSS sudah meminta surat resmi dari pemilik lahan yang diketahui kepala desa dan camat agar tidak ada tuntutan ganti rugi atas tanah yang digali.
"Surat izin sudah didapat oleh BWSS selanjutnya melaksanakan tugas memasukkan alat berat ke lokasi, termasuk melakukan penggalian tanah," ujarnya.