Namun, dalam proses penangkapan dan penetapan Harmonis sebagai tersangka ditemukan banyak kejanggalan dan dugaan tipu muslihat serta diduga dasar penetapan tersangka tidak melalui alat bukti yang cukup.
Oleh karena itu, Harmonis dan tim kuasa hukum dari Kanopi Hijau Indonesia mengajukan Praperadilan terhadap proses penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan di Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Kecacatan prosedur tersebut terungkap dalam pembuktian persidangan melalui bukti-bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Ia mengatakan kecacatan prosedur tersebut terungkap dalam pembuktian persidangan melalui bukti-bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Namun, dalam putusan sidang yang dibacakan hakim tunggal, Farrah Yuzesta Aulia, S.H, seluruh permohonan pemohon ditolak. [afs]