WahanaNews-Bengkulu | Hakim sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu Utara Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN.Agm dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta penting yang terungkap dalam persidangan dalam memutuskan gugatan praperadilan atas tersangka Harmonis, petani pejuang tanah ulayat dari Desa Durian Amparan Kecamatan Batik Nau, Bengkulu Utara.
Kuasa hukum pemohon, Saman Lating mengatakan bahwa hakim tunggal yang memimpin sidang dalam putusannya yang menolak permohonan Harmonis yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan, dinilai tidak mempertimbangkan secara utuh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
"Sebab saksi termohon mengakui bahwa Harmonis dijemput tanpa menggunakan surat penangkapan, lalu dibawa ke PAL 30 untuk minum tuak," kata Lating usai pembacaan putusan di PN Arga Makmur Bengkulu Utara, Senin.
Kemudian kata Lating, Harmonis diserahkan kepada penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam keadaan mabuk dan pengaruh minum keras.
Tindakan tersebut menurut dia membuktikan bahwa terdapat prosedur yang bertentangan dengan hukum dan dilakukan dengan cara melanggar hak asasi pemohon.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Sebelumnya, Harmonis bersama 175 petani lainnya di 7 Desa di Kabupaten Bengkulu Utara yaitu Desa Pagaruyung, Desa Durian Amparan, Desa Taba Kelintang, Desa Ulak Tanding, Desa Kembang Manis, Desa Talang Ulu dan Desa Mesigit yang tergabung dalam Barisan Masyarakat pejuang Tanah Ulayat sedang memperjuangkan hak petani atas tanah ulayat mereka.
Dalam 14 tahun terakhir, para petani di wilayah tersebut berjuang merebut kembali hak ulayat mereka dari perusahaan perkebunan sawit PT Purnawira Dharma Upaya (PDU) yang saat ini telah habis izin Hak Guna Usaha (HGU).
Kemudian pada 1 November lalu, Harmonis ditangkap polisi atas tuduhan pengeroyokan, penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana ketentuan Pasal 170 jontu Pasal 351 junto Pasal 335 KUHPidana.