WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya. Ia diduga terlibat kasus penipuan cek kosong senilai puluhan miliar rupiah yang menimpa PT Tirto Alam Cindo (PT TAC). Agusrin diketahui merupakan kakak kandung Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penetapan DPO dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Benar sudah diterbitkan DPO, karena berkas perkara sudah P21 tinggal tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti, tersangka telah dilakukan pemanggilan namun tidak hadir,” kata Budi kepada wartawan.
Baca Juga:
Menepis Pandangan Salah Kaprah atas Kebijakan Pramono yang Dinilai Reaktif Menghadapi Banjir
Selain Agusrin, polisi juga memasukkan mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik ke dalam DPO karena turut diduga terlibat dalam kasus yang sama.
Kuasa Hukum PT TAC, Imam Nugroho menjelaskan perkara tersebut bermula dari kerja sama bisnis antara PT TAC dan PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API) milik Agusrin. Dalam transaksi itu, pihak Agusrin menyerahkan dua lembar cek masing-masing senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar. Namun ketika hendak dicairkan, kedua cek tersebut ternyata tidak memiliki dana alias kosong.
“Diduga karena tidak mengetahui keberadaan kedua tersangka, Polda Metro Jaya pada 14 Oktober 2025 akhirnya mengeluarkan status DPO,” ujar Imam.
Baca Juga:
Delapan Belas Gubernur Protes ke Menkeu Purbaya soal Pemotongan Anggaran TKD
Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2020 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan 372 KUHP, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Antara, Humas Metro)