WAHANANEWS.CO, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengambil langkah tegas dalam merespons meningkatnya bencana alam di wilayah Sumatera. Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.4/1849/DLHK/2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Bengkulu.
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu itu memerintahkan pemerintah daerah menyampaikan larangan-larangan tegas kepada masyarakat sesuai ketentuan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Baca Juga:
AHY Sambangi Bengkulu, Pastikan Generasi Muda Dapat Pendidikan Layak dan Bermutu
“Pemerintah kabupaten/kota diminta mengingatkan masyarakat terkait larangan-larangan yang sudah diatur dalam regulasi kehutanan. Langkah ini menjadi antisipasi meningkatnya bencana alam di kawasan Sumatera,” ujar Gubernur Helmi Hasan di Bengkulu, Sabtu.
Deretan Larangan yang Ditegaskan Pemprov
Dalam isi surat edaran tersebut, Gubernur menekankan sejumlah aktivitas yang dilarang keras, di antaranya:
Baca Juga:
Polri Ajak Masyarakat Bijak Sampaikan Pendapat, Demokrasi Harus Tanpa Anarkis
• Membuka, mengerjakan, atau menduduki kawasan hutan tanpa izin
• Merambah kawasan hutan
• Menebang pohon dalam radius tertentu dari waduk, danau, sungai hingga tepi jurang
• Membakar hutan
• Menebang, memanen, menyimpan, memperdagangkan hasil hutan tanpa dokumen sah
• Menggunakan alat berat yang berpotensi merusak kawasan hutan
• Melakukan eksplorasi/eksploitasi tanpa izin Menteri
• Menggembalakan ternak di kawasan hutan tanpa penunjukan khusus
• Membawa benda yang dapat memicu kebakaran hutan
• Mengambil dan membawa satwa/tumbuhan liar dari kawasan hutan secara ilegal
Larangan terkait jarak penebangan pohon juga ditegaskan secara rinci, mulai dari 500 meter dari danau hingga 100 meter dari tepi sungai, bahkan 130 kali selisih pasang surut dari pantai.
Kewajiban Pemegang Izin Hutan