Edaran ini juga menyoroti pemegang Perhutanan Sosial (PS) dan Persetujuan Pemanfaatan Kawasan Hutan (PPKH). Mereka diwajibkan:
✔ Melakukan perlindungan kawasan perizinan
✔ Menjaga pengamanan wilayah hutan yang menjadi tanggung jawabnya
Baca Juga:
AHY Sambangi Bengkulu, Pastikan Generasi Muda Dapat Pendidikan Layak dan Bermutu
Bencana Semakin Dekat, Kesadaran Harus Menguat
Pemprov menilai ancaman bencana tidak lagi bersifat musiman - banjir, longsor, abrasi, dan kerusakan ekosistem sudah menjadi alarm serius bagi Bengkulu.
Wahana News mencatat, dalam beberapa bulan terakhir kerusakan kawasan hutan dan alih fungsi lahan menjadi faktor utama meningkatnya risiko bencana - terutama di dataran tinggi dan aliran sungai besar yang bermuara ke pesisir.
Baca Juga:
Polri Ajak Masyarakat Bijak Sampaikan Pendapat, Demokrasi Harus Tanpa Anarkis
Surat edaran Helmi -adik dari Menteri Zulkifli Hasan ini - menjadi sinyal kuat bahwa penegakan aturan kehutanan tidak lagi main-main, dan keterlibatan masyarakat adalah kunci utama keberlangsungan lingkungan hidup.
(Humas Pemprov)