"ASN tidak diperbolehkan untuk ikut berpolitik praktis dan harus netral. Selain ASN, pegawai yang menerima upah dari pemerintah termasuk PPPK, honorer, ketua RT dan RW tidak diperbolehkan untuk ikut berpolitik," ujar Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat.
Jika ada ASN ataupun pegawai penerima upah dari pemerintah melakukan politik praktis akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca Juga:
Rugikan Pelapor, Ketua MK Pertanyakan Format Jawaban Bawaslu yang Tak Seragam
Dengan sanksi ataupun hukuman paling berat yaitu pemecatan, penurunan pangkat dan tidak dapat naik pangkat.
Oleh karena itu, Bawaslu Kota Bengkulu terus mendorong dan memberikan imbauan kepada seluruh ASN di Kota Bengkulu untuk tidak terlibat berpolitik praktis, apapun bentuknya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]