WahanaNews-Bengkulu | Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan penagihan sekitar Rp5,61 miliar terhadap 14 koperasi yang belum mengembalikan anggaran program bantuan Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) Pemerintah Kota Bengkulu pada 2013.
Untuk total anggaran program Samisake Pemerintah Kota Bengkulu dengan sisa pinjaman yang ditagih sekitar Rp5,61 miliar tersebut berdasarkan data dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Baca Juga:
Ketua LCKI Edi Suhendri Minta APH Usut Penyalahgunaan Dana DAK Non Fisik
"Pihak Datun Kejari Bengkulu akan melakukan penagihan terhadap 14 koperasi yang belum melunasi dana program Samisake," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin di Kota Bengkulu, Jumat (5/5/23).
Untuk batas waktu pengembalian anggaran tersebut yang diberikan kepada 14 koperasi, kata dia, selama 3 bulan ke depan.
Saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap ratusan penerima program bantuan Samisake tersebut yang berasal dari tiga lembaga koperasi dikelola oleh empat tersangka Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri, yaitu Zp, Ketua Koperasi Sanif Mandiri Am, Ketua Koperasi Skip Mandiri Rh, dan Bendahara Koperasi Skip Mandiri Jl.
Baca Juga:
Persoalan Keuangan Pemko Subulussalam Diharapkan Jadi Perhatian Serius Bagi KPK RI, Kejaksaan Agung & Kapolri
Sebelumnya, Kejari Bengkulu menetapkan empat tersangka terkait dengan kasus korupsi dana pinjaman bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) pada tahun anggaran 2013.
"Penetapan empat pengurus di empat koperasi Kota Bengkulu dilakukan pada hari Kamis (22/12) karena menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi," ujar dia.
Bantuan Samisake tersebut digunakan para tersangka untuk kebutuhan pribadi seperti memperbaiki rumah dan membayar utang.