Menindaklanjuti permohonan tersebut, dilakukan pemberian Surat Kuasa Khusus dari Sekretaris Daerah kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, selanjutnya Kajari menunjuk Tim Jaksa Pengacara Negara melalui Surat Kuasa Substitusi.
Adapun 7 (tujuh) kendaraan roda empat tersebut antara lain Mitsubishi Kuda Diamond, Mitsubishi Colt 129SS PU 1,5 WD (4x2) M/T, Toyota Hilux Pick Up 2.0 M/T, Toyota Kijang Super KF 40 Short, dan tiga Toyota Kijang Inova E M/T.[gab]