WahanaNews-Bengkulu | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Wilayah Provinsi Bengkulu meminta kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan perekonomian masyarakat di Provinsi Bengkulu pasca pandemi COVID-19 yang terjadi beberapa waktu lalu dan saat ini pinjaman KUR di bawah Rp100 juta tanpa adanya agunan atau jaminan untuk masyarakat ke pihak perbankan.
Baca Juga:
Kredit UMKM Tanpa Jaminan dan Bunga di Kukar Jadi Rujukan Daerah
"Kami meminta untuk masyarakat Provinsi Bengkulu untuk memanfaatkan pinjaman KUR yang pada tahun ini tidak perlu memberikan jaminan ke pihak bank jika pinjaman dari Rp10 juta hingga Rp100 juta dan kita minta untuk pihak bank menyalurkan KUR sesuai dengan arahan Kementerian Keuangan untuk tidak meminta jaminan," kata Kepala Kanwil DJPb Bengkulu Bayu Andy Prasetya di Kota Bengkulu, Jumat (16/06/23).
Hal tersebut dilakukan sebab saat ini realisasi penyaluran KUR di daerah Bengkulu masih belum optimal. Padahal penggunaan KUR bagi pengembangan usaha dapat menjadi pendorong perekonomian kerakyatan yang imbas nya menopang ekonomi daerah.
Oleh karena itu, jika pihak perbankan ada yang meminta jaminan terhadap masyarakat dengan pinjaman KUR di bawah Rp100 juta maka pihaknya akan melaporkan perbankan yang tidak mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu pada Permenko Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua Permenko 8 tahun 2019 yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan KUR.
Baca Juga:
Gawat! Korban PHK di Indonesia Tembus 64 Ribu, 3 Sektor Utama Paling Terdampak
Sementara itu, dari Januari hingga Mei 2023 realisasi penyaluran KUR di Bengkulu mencapai Rp937,73 miliar dengan jumlah debitur 14.243 orang.
Untuk penyaluran KUR terbanyak berada di Kabupaten Mukomuko yaitu Rp190,243 juta Kabupaten Bengkulu Utara Rp177,439 juta Kota Bengkulu Rp163,911 juta.
Kemudian Kabupaten Bengkulu Selatan Rp108,7 miliar, Kabupaten Seluma Rp88 miliar, Kabupaten Rejang Lebong yaitu Rp87,4 miliar, Kabupaten Kaur Rp53,7 miliar.