Dalam pelaksanaan penyusunan DCT, kata dia, sedang berjalan sesuai dengan prinsip dan prosedur yang berlaku serta belum menemukan hambatan yang berarti.
Dari 18 partai politik, lanjut dia, sebanyak 12 partai politik lainnya mengajukan perbaikan maupun pergantian dalam berkas daftar calon sementara (DCS).
Baca Juga:
KPU Parimo: Jadwal PSU Pilkada 19 April 2025 Berpotensi Bergeser
Dari 12 partai politik yang mengajukan perbaikan, sebanyak 30 peserta melakukan pergantian nomor pilih, pergantian daerah pemilihan, perbaikan berkas, dan 10 partai politik mengajukan pergantian daftar calon sementara dengan total 15 orang.
Dalam tahapan verifikasi tersebut, KPU Kota Bengkulu akan melakukan pencermatan secara detail sebab pada tahapan ini merupakan verifikasi yang terakhir sehingga pihaknya akan melakukan secara cermat.
[Redaktur: Amanda Zubehor]