Dalam inspeksi lapangan, Armuji mencari sosok bernama Samuel, yang mengklaim telah membeli rumah Elina secara sah sejak 2014 dan diduga menjadi pihak yang menguasai lokasi tersebut.
Namun, saat diminta menunjukkan bukti hukum yang kuat secara langsung, Samuel tidak dapat memperlihatkan dokumen kepemilikan yang sah, dan tidak ada putusan pengadilan terkait eksekusi atau pengosongan rumah.
Baca Juga:
Berdalih Punya Letter C, Samuel Nekat Gusur Rumah Nenek 80 Tahun di Surabaya
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pengambilalihan rumah dilakukan tanpa prosedur hukum.
Dugaan Mafia Tanah Menguat
Pemerintah Kota Surabaya menilai kasus ini tidak sekadar sengketa perdata biasa, melainkan berpotensi mengarah pada praktik mafia tanah, ditandai dengan:
Penggunaan massa tanpa dasar hukum
Eksekusi rumah tanpa putusan pengadilan
Dugaan intimidasi dan kekerasan
Penghilangan dokumen penting milik korban
Warga sekitar juga mendesak agar organisasi atau kelompok yang terlibat diberikan sanksi tegas jika terbukti menyalahgunakan nama ormas.
Baca Juga:
Nenek Elina (80) Terusir dari Rumahnya: Kronologi Lengkap, Respons Pejabat, dan Langkah Hukum yang Kini Bergulir
Langkah Hukum yang Ditempuh Korban
Pihak Elina Widjajanti telah melaporkan kasus ini secara resmi ke kepolisian. Penyidik dari Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polda Jawa Timur kini tengah mendalami laporan tersebut.
Penyelidikan difokuskan pada dugaan:
Kekerasan fisik terhadap lansia
Pengeroyokan
Perusakan dan pembongkaran rumah
Pencurian dan penghilangan dokumen
Eksekusi tanpa putusan pengadilan.