Menurut Tohom, Hamid Husein dijerat dengan Pasal 167 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
"Di sana disebutkan, bahwa seseorang yang memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau bahkan pekarangan tertutup milik orang lain, dengan melawan hukum atau berada di tempat tersebut dengan melawan hukum dan tidak mengindahkan permintaan pemilik rumah untuk lekas pergi, maka dapat diancam dengan sanksi pidana," ujarnya.
Diketahui, dalam Sertifikat HGB No. 1000/Cikini seluas 765 M2 dan Sertifikat HGB No. 1001/Cikini seluas 534 M2 yang terletak di Jalan Ciasem No 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah atas nama KPH Japto S Soerjosoemarno, S.H selaku pemilik.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
“Jadi dengan ditetapkannya keluarga Wanda Hamidah, yaitu saudara Hamid Husein sebagai tersangka, maka gugur sudah statement-statement yang disampaikan saudara Wanda Hamidah selama ini bahwa pemilik objek perkara yang ada di Jalan Ciasem 2 bukan milik saudara Japto,” tegasnya.