WahanaNews-Bengkulu | Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam waktu dekat akan membentuk tim guna melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Sengkuang di Desa Sumber Sari Kecamatan Kabawetan.
Ini terkait kabar yang menyebutkan telah terjadi perubahan pengelolaan oleh pihak ketiga atas operasional PLTMH tersebut tanpa seizin Pemkab Kepahiang.
Baca Juga:
Bendungan Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut, Belum Dibuka Wisata
Lebih parahnya lagi, sejak pergantian pengelolaan, dalam beberapa bulan terakhir ini PLTMH tersebut dikabarkan secara diam-diam telah menjual listrik kepada PT. PLN (Persero).
Untuk memastikan informasi yang beredar tersebut, Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU memerintahkan dibentuknya tim guna melakukan pengawasan.
“Pertama, sampai saat ini perkembangan PLTMH di Sengkuang tersebut tidak ada laporan kepada kita. Bahkan informasi soal pergantian pengelola dan produksi pun kita belum mendapatkan laporan. Sepertinya memang perlu kita turunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung,’’ ujar Bupatikepada RB, kemarin (21/6).
Baca Juga:
2024 Pemprov Kalbar Targetkan Seluruh Desa Teraliri Listrik
Dijelaskan Bupati, pihaknya hanya mengetahui bahwa PLTMH di Kabawetan belum berjalan optimal sejak diresmikan 3 tahun lalu. Atau sejak dikelola oleh pihak rekanan.
“Harusnya kalau ada pergantian pengelola, lapor ke kita. Termasuk juga progres kinerjanya. Sampai saat ini belum ada laporan perkembangan kinerjanya,’’ ketus Bupati.
Terkait PLTMH yang berada di Kecamatan Bermani Ilir, yang sebelumnya dikritik DPRD Kepahiang sudah memiliki izin namun belum memiliki lahan untuk menentukan titik proyek, Bupati secara tegas mengatakan bahwa saat ini masih proses penentuan titik.