“Belum ada itu, karena izin prinsipnya yang baru kita keluarkan. Saat ini masih proses. Izin lokasi pada prinsipnya sudah kita keluarkan, namun mereka belum dapat PPA (Purchasing Power Agreement) dengan PLN. Karena mereka takut nanti sudah dibangun, tapi tidak bisa menjual listrik ke PLN,” ujar Bupati.
Sementara itu, dugaan bahwa PLTMH belum memiliki lahan namun izinnya sudah dikeluarkan oleh Pemkab Kepahiang, Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, SP meminta Pemkab untuk segera menyelesaikan persoalan itu.
Baca Juga:
Bank Muamalat Genjot Pembiayaan Hijau
Karena berdasarkan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke dewan, ada beberapa lahan masyarakat yang terdampak atas pembangunan tersebut.
“Dewan mengkritik tentu ada alasan. Soal PLTMH ini karena banyak masyarakat yang mengadu ke dewan bahwa lahannya terdampak atas proses pembangunan PLTMH itu,’’ sebut Windra.[gab]